PERNIKAHAN SESAMA JENIS, BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG: RELIGIOSITAS ISLAM



WACANA MARZUKI ONLINE. Memaknai modernitas itu memang tidak gampang sehingga sebagian dari remaja kita salah paham. Mungkin saja mereka berpendapat bahwa homoseksual adalah perilaku masyarakat modern. Sampai-sampai kemarin saya mendengar pendapat bahwa pernikahan sesama jenis memang seharusnya dilegalkan dalam suatu negara sebab kita tidak pernah bisa memilih jenis kelamin ketika kita lahir. Pendapat ini mungkin bagi mereka adalah pendapat yang merepresentasikan berpikir modern. Padahal, pendapat ini tak lain karena pendapat yang tanpa didasari keislaman. Ada yang bertanya, kan Islam juga multi tafsir? Tidak. Islam tegas melarang pernikahan dalam satu jenis kelamin. Al-Qur’an tegas dalam hal ini, lihat saja QS. An-Nisa` [4]: 1-4. Perilaku menyimpang lain dalam zaman modern kini adalah maraknya perilaku sex bebas. Mereka bangga jika telah melakukan free sex itu. Sebaliknya, remaja kini merasa malu jika belum mempunyai pacar yang berujung dalam free sex itu. Entahlah, perilaku barat selalu menjadi referensi bagi remaja Indonesia dalam menilai modernitas. Padahal, modernitas adalah perilaku manusia yang lebih mempunyai peradaban dan berbudaya. Wal-hasil, free sex adalah perilaku manusia yang belum mengenal pendidikan alias bar-bar. Bahkan free sex layaknya asap yang yang keluar dari cerobong pabrik, merupakan kotoran dan gas buang yang bisa menimbulkan polusi udara ditengah-tengah suatu masyarakat modern.
Apa harapan tentang kehidupan di masa yang akan datang? Emangnya bagaimana mimpi tentang masa depan bro? Ya, biasanya gambarannya adalah sering merujuk pada hal-hal yang ideal. Diantaranya adalah: secara ekonomi mencapai tingkat kemakmuran yang tinggi dengan sistem produksi lebih efisien dan melestarikan lingkungan, terciptanya keadilan sosial, sistem politiknya lebih demokratis dengan ditandai  makin kuatnya peran masyarakat warga, secara kultural makin menghargai paham pluralitas dan egalitarian, sistem berpikir serta sikapnya lebih terbuka, toleran, jujur, konsisten, dan memiliki komitmen tinggi terhadap masalah-masalah kemanusiaan.
Oke kalau gambarannya seperti itu. Namun sebagai manusia yang berIslam tentunya juga harus memperhatikan bagaimana kehidupan umat Islam ke depan. Misalnya, bagaimana potensi Masjid-Masjid di Indonesia dalam merangkul umat dalam kehidupan masyarakat modern ini. Ini penting bagi kita orang yang berIslam. Sebab, bagaimana upaya Nabi Muhammad Saw dalam mengajak para pemuda-pemuda untuk mengikutinya adalah patut kita telusuri dalam sejarah kemudian kita menirunya. Orang Islam boleh saja berpikir materiilnya namun moralitas yang sesuai tuntunan Nabi juga patut dirumuskan dalam mimpi membentuk negara yang modern itu.
Seks yang dilakukan dengan sesama jenis disebabkan oleh salah suai (mal-adjustment), salah asuh (mal-education), kelainan fisik dan psikis, maupun akibat pengaruh sosial. Menurut pemerhati sosial, gejala itu disebabkan oleh beberapa tokoh yang melarang pacaran namun tidak memberikan solusi yang bagus terhadap fenomena remaja itu. Mereka tidak memberikan paparan bagaimana sebaiknya hubungan yang baik antara laki dan perempuan sehingga terjadi hubungan yang bertanggung jawab. Bagaimana misalnya, perempuan yang hamil diluar nikah. Sebab selama ini masyarakat cenderung mengutuk kejadian itu namun tidak ada perhatian lebih terhadap kejadian selanjutnya. Mengutuk dan mengutuk. Menurut mereka, hal itu bisa memicu remaja untuk melakukan hubungan yang aman-aman saja yang tanpa ada resiko kehamilan.
Kita sering menemukan regulasi yang mengatur tentang tidak bolehnya pria dan wanita berduaan yang bukan muhrim yang sudah aqil balig berada di tempat sunyi-sunyian. Contohnya, dalam qonun (Perda) Prov Aceh No 14/2003 tentang khalwat/mesum, misalnya dipasal 1 ayat 20 disebutkan: Khalwat/mesum adalah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang mukallaf atau lebih yang berlainan jenis yang bukan muhrih atau tanpa ikatan perkawinan. Pasal ini juga multi tafsir sebenarnya. Nah, kita tampaknya tidak mendengar untuk yang sesama jenis hehe. Mungkin kalau ada juga akan diprotes orang. Bagaimana kita akan berteman? Maksud saya, hubungan sesama jenis ini tentunya juga sulit untuk ditanggulangi dalam suatu masyarakat. 
Fenomena homoseksual di kalangan remaja menurut pantauan penulis juga sering terjadi di beberapa komunitas yang hanya terkumpul laki-laki saja dan ditutupnya akses untuk mengenal perempuan. Ketika seorang manusia lama tinggal dikomunitas seperti itu yang terjadi adalah menyukai sesama jenis. Sebab dilain sisi manusia juga selalu terdorong pada kebutuhan seks. Namun penyakit menyukai jenis dalam kasus ini biasanya akan hilang ketika sudah keluar dari komunitas itu. Maka kalau anda sedang berada dalam komunitas seperti itu, jangan terlalu kerasan untuk tinggal dikomunitas seperti itu. Fitrah manusia pada dasarnya menyukai lawan jenis. Kalau laki-laki menyukai perempuan “hubbu al-sahawati mina al-nisa’I” . Begitu juga sebaliknya, perempuan menyukai laki-laki kalaupun terjadi tidak wajar pastinya ada faktor lain.
Salah satu dari tujuan pernikahan adalah untuk menjaga kehormatan diri (hifdzu al-‘irdli). Pria yang telah menikah biasanya akan lebih terjaga pandangannya dalam hal memandang lawan jenis. Begitu juga sebaliknya, perempuan biasanya juga akan lebih terjaga dari godaan laki-laki ketika perempuan itu sudah mempunyai suami. Yang jelas, ketika seseorang telah mempunyai pasangan hidup ia akan merasa lebih nyaman dalam memikirkan persoalan kehidupan. Especially, dalam problematika percintaan yang menjadi bagian dari kehidupan manusia. Tujuan lain dari pernikahan adalah menjaga kesinambungan keturunan (hifdzu al-nasl), kondisi abnormal dan penyimpangan seksual tersebut hendaknya disembuhkan, bukan sebaliknya, dengan dalih kebebasan dan HAM, lantas kelainan seksual  tadi dilestarikan atau malah dilembagakan. Islam sangat menjunjung keberlangsungan kehidupan manusia dan permasalahan ekonomi kerap menjadi hambatan lain bagi manusia lainnya. Menjaga keturunan tentunya diwujudkan dalam sebuah bingkai pernikahan antara pria dan wanita. Akan sangat mustahil jika itu dilakukan oleh sepasang sesama jenis. Bahkan dengan solusi bayi tabung pun keberlangsungan keturunan tidak diperbolehkan oleh Islam meski sebagian ulama` berpendapat adalah sah bayi tabung TAPI harus dari sperma dan ovum sepasang suami istri. Maksudnya, bayi tabung itu boleh jika dihasilkan dari bibit-bibit pria dan wanita yang dalam ikatan pernikahan.
Akhir-akhir ini Amerika melegalkan pernikahan sesama jenis. Bagi mereka itu wujud berpikir modern. Dan, payahnya ada beberapa public figure Indonesia yang mendukung dengan legalisasi pernikan sesama jenis di negara paman sam itu. Lagi-lagi ah, apakah mereka mempunyai landasan berpikir yang religius. Jika tidak!  Terserah mereka. Bagi saya, sebagai anak muda yang menjujung tinggi nilai-nilai Al-Qur`an,  saya tidak mengapresiasi pendapat Amerika dan para pendukung keputusan itu. Mengapa saya tidak mengikuti pemikir-pemikir barat yang hanya mengandalkan analisa otak semata. Sebab kebenaran yang dimunculkan otak acap kali berbeda dari suatu second, detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, tahun, dekade, abad, century, milenium. Tapi kebenaran Al-Qur`an itu kebenaran dari Allah Swt. Maka, kita tunggu saja kehancuran Amerika beserta negara-negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis itu. Anda bisa membaca di Al-Qur’an suroh Al-A`rof ayat 80 sampai dengan 84.
Dampak hubungan seksual sejenis diyakini dapat menimbulkan berbagai bentuk penyakit kelamin, seperti aids (Aquired Immune Deficiency Syndrome) atau kerapuhan daya kebal terhadap infeksi, dan lain sebagainya. Sampai saat ini para ahli belum dapat mengungkap virus yang mematikan itu. Demikian juga dengan obatnya, masih dalam taraf uji coba dan belum ditemukan cara mengobatinya. Di Amerikat sendiri, kebijakan pemerintah sebagaimana diketahui melalui statement presidennya, waktu itu George W. Bush, telah mengecam pernikahan sejenis ini. Sekarang ini di Era rezim Obama, pernikahan sejenis kok malah dilegalkan. Ada apa dengan Amerika? Mengapa hakim memutuskan diperbolehkan perkawinan dalam jenis yang sama. Apa pertimbangannya?  Mungkinkah demokrasi liberal menghantarkan Amerika bisa melegalkan pernikahan sejenis sementara kitab suci agama mayoritas di sana tegas mengatakan tidak boleh. Demokrasi liberal disana berlaku suara rakyat adalah kebijakan pemerintah. Yakni, 57% penduduk Amerika menyetujui pernikahan sejenis sementara 43% menentangnya.  
Secara logika pernikahan adalah penyatuan antara pria dan wanita karena keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kalau pria itu harus bisa membimbing wanita karena wanita bukan makhluk lemah namun itu berfungsi secara natural dan indah. Maka pernikahan sejenis selain tidak sejalan dengan kitab samawi sebenarnya juga bertentangan dengan hati nurani manusia itu sendiri. Sebab hewan saja tidak ada yang melakukannya. Lha, ini kok banyak manusia yang diberi kelebihan akal malah melakukannya. Setidakny ada 14 negara menurut sumber Kompasiana, 27 Mei 2013. Di sumber lain malah lebih dari itu negara yang melegalkan same sex marriage. (1). Belanda, melegalkan pada tahun 1996. (2). Belgia, melegalkan pada 2005. (3). Spanyol, melegalkan pada 2005. (4). Kanada, melegalkan pada 2005. (5). Afrika Selatan, melegalkan pada 2008. (6). Norwegia. (7) Swedia, melegalkan pada 2008. (8). Portugal, melegalkan pada 2010. (9). Islandia, melegalkan pada 2010. (10). Argentina, melegalkan pada 2009. (11). Meksiko, melegalkan pada 2010. (12). Urugay, melegalkan pada 2010. (13). New Zealand, melegalkan pada 2013. (14). Prancis, melegalkan pada 2013.
Bagaimana Islam memandang hukuman yang pantas bagi pelaku pernikahan sesama jenis? Para Ulama` telah sepakat bahwa perilaku homoseksual itu haram, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumannya. Pertama, pendapat Imam Syafi`i yang menyatakan bahwa pasangan homoseks dihukum mati, berdasarkan hadis riwayat Khamsah dari Ibn Abbas ra. Yang artinya: barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktik kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya). Kedua, pendapat Al-Auza’I dan Abu Yusuf yang menyatakan hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk pelaku yang sudah kawin, berdasarkan hadits yang artinya: Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina.
Ketiga, pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa pelaku homoseks dihukum ta`zir, yakni sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, dimana berat atau ringannya hukuman itu diserahkan kepada pengadilan (Hakim).  
Mengenai lesbian, seperti halnya homoseksual, para ulama` sepakat mengharamkan lesbian berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, Muslim dan Turmudzi yang artinya: Janganlah pria melihat aurat pria, dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain, dan janganlah pria bersentuh dengan pria lain di bawah sehelai kain dan janganlah wanita dengan wanita lain dibawah sehelai kain. Sayid Sabiq berpendapat bahwa pelaku lesbian dihukum ta`zir, yaitu suatu hukuman yang berat atau ringannya diputuskan oleh pihak pengadilan.
Dalam Al-Qur`an ada kisah kaum yang melakukan homoseksual yang terletak di kota Sodom. Ada banyak beberapa ayat yang menceritakan tentang kisah kaumnya nabi Luth itu diantaranya di Al-Ankabut ayat 28-29.  Nabi adalah seorang rasul (QS. As Shaaffaat [37]: 133-138), dan Nabi Luth telah memperingatkan kebejatan kaumnya itu namun kaum Sodom itu sama sekali tidak menggubrisnya (QS. Al-Qomar [54]: 33-36). Nabi Luth pun akhirnya meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala (QS. Al-Ankabut [29]: 30).
Qola robbi nshurnii `ala al-qoumi al-mufsidina.
Luth berdo`a: “Ya Tuhanku, tolonglah aku atas kaum yang berbuat kerusakan itu”.
Maka, Allah pun mendatangkan bencana kepada kaum Nabi Luth itu. Yakni, Allah menimpakan hujan batu di Kota itu (QS. Al-A`rof [7]: 84).
Pada dasarnya dilarangnya homoseksual dan lesbian tersebut adalah untuk menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Allah karena karunia akal dan nuraninya. Sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya, manusia bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Bila hal ini diterjang saja dengan dalih kebebasan seksual, serta sikap individualistiknya, maka perilaku manusia saat itu tak ubahnya seperti hewan. Bahkan lebih rendah dari hewan

Tentang penulis :

Marzuki Ibn Tarmudzi, pernah mencicipi sedikit segarnya lautan ilmu di Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas Jombang, Jawa Timur. Hobinya yang suka nyorat-nyoret kertas ini dimulai semenjak nyantri. Kini, hobinya itu dituangkan di berbagai media online, itung-itung sebagai aksi dari ; “بلغوا عني ولو أية “,” sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat ”.