WACANA
MARZUKI ONLINE. Memaknai modernitas itu memang tidak gampang
sehingga sebagian dari remaja kita salah paham. Mungkin saja mereka berpendapat
bahwa homoseksual adalah perilaku masyarakat modern. Sampai-sampai kemarin saya
mendengar pendapat bahwa pernikahan sesama jenis memang seharusnya dilegalkan
dalam suatu negara sebab kita tidak pernah bisa memilih jenis kelamin ketika
kita lahir. Pendapat ini mungkin bagi mereka adalah pendapat yang merepresentasikan
berpikir modern. Padahal, pendapat ini tak lain karena pendapat yang tanpa
didasari keislaman. Ada yang bertanya, kan Islam juga multi tafsir? Tidak.
Islam tegas melarang pernikahan dalam satu jenis kelamin. Al-Qur’an tegas dalam
hal ini, lihat saja QS. An-Nisa` [4]: 1-4. Perilaku menyimpang lain dalam zaman
modern kini adalah maraknya perilaku sex bebas. Mereka bangga jika telah melakukan free sex itu. Sebaliknya, remaja kini
merasa malu jika belum mempunyai pacar yang berujung dalam free sex itu. Entahlah, perilaku barat selalu menjadi referensi
bagi remaja Indonesia dalam menilai modernitas. Padahal, modernitas adalah
perilaku manusia yang lebih mempunyai peradaban dan berbudaya. Wal-hasil, free sex adalah perilaku manusia yang
belum mengenal pendidikan alias bar-bar. Bahkan free sex layaknya asap yang
yang keluar dari cerobong pabrik, merupakan kotoran dan gas buang yang bisa
menimbulkan polusi udara ditengah-tengah suatu masyarakat modern.
Apa
harapan tentang kehidupan di masa yang akan datang? Emangnya bagaimana mimpi
tentang masa depan bro? Ya, biasanya gambarannya adalah sering merujuk pada
hal-hal yang ideal. Diantaranya adalah: secara ekonomi mencapai tingkat
kemakmuran yang tinggi dengan sistem produksi lebih efisien dan melestarikan
lingkungan, terciptanya keadilan sosial, sistem politiknya lebih demokratis
dengan ditandai makin kuatnya peran
masyarakat warga, secara kultural makin menghargai paham pluralitas dan
egalitarian, sistem berpikir serta sikapnya lebih terbuka, toleran, jujur, konsisten,
dan memiliki komitmen tinggi terhadap masalah-masalah kemanusiaan.
Oke
kalau gambarannya seperti itu. Namun sebagai manusia yang berIslam tentunya
juga harus memperhatikan bagaimana kehidupan umat Islam ke depan. Misalnya,
bagaimana potensi Masjid-Masjid di Indonesia dalam merangkul umat dalam
kehidupan masyarakat modern ini. Ini penting bagi kita orang yang berIslam.
Sebab, bagaimana upaya Nabi Muhammad Saw dalam mengajak para pemuda-pemuda
untuk mengikutinya adalah patut kita telusuri dalam sejarah kemudian kita
menirunya. Orang Islam boleh saja berpikir materiilnya namun moralitas yang
sesuai tuntunan Nabi juga patut dirumuskan dalam mimpi membentuk negara yang
modern itu.
Seks
yang dilakukan dengan sesama jenis disebabkan oleh salah suai (mal-adjustment), salah asuh (mal-education), kelainan fisik dan
psikis, maupun akibat pengaruh sosial. Menurut pemerhati sosial, gejala itu
disebabkan oleh beberapa tokoh yang melarang pacaran namun tidak memberikan
solusi yang bagus terhadap fenomena remaja itu. Mereka tidak memberikan paparan
bagaimana sebaiknya hubungan yang baik antara laki dan perempuan sehingga
terjadi hubungan yang bertanggung jawab. Bagaimana misalnya, perempuan yang
hamil diluar nikah. Sebab selama ini masyarakat cenderung mengutuk kejadian itu
namun tidak ada perhatian lebih terhadap kejadian selanjutnya. Mengutuk dan
mengutuk. Menurut mereka, hal itu bisa memicu remaja untuk melakukan hubungan
yang aman-aman saja yang tanpa ada resiko kehamilan.
Kita
sering menemukan regulasi yang mengatur tentang tidak bolehnya pria dan wanita
berduaan yang bukan muhrim yang sudah aqil balig berada di tempat
sunyi-sunyian. Contohnya, dalam qonun (Perda) Prov Aceh No 14/2003 tentang
khalwat/mesum, misalnya dipasal 1 ayat 20 disebutkan: “Khalwat/mesum adalah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang
mukallaf atau lebih yang berlainan jenis yang bukan muhrih atau tanpa ikatan
perkawinan. Pasal ini juga multi tafsir sebenarnya. Nah, kita tampaknya
tidak mendengar untuk yang sesama jenis hehe. Mungkin kalau ada juga akan
diprotes orang. Bagaimana kita akan berteman? Maksud saya, hubungan sesama
jenis ini tentunya juga sulit untuk ditanggulangi dalam suatu masyarakat.
Fenomena
homoseksual di kalangan remaja menurut pantauan penulis juga sering terjadi di
beberapa komunitas yang hanya terkumpul laki-laki saja dan ditutupnya akses
untuk mengenal perempuan. Ketika seorang manusia lama tinggal dikomunitas
seperti itu yang terjadi adalah menyukai sesama jenis. Sebab dilain sisi
manusia juga selalu terdorong pada kebutuhan seks. Namun penyakit menyukai
jenis dalam kasus ini biasanya akan hilang ketika sudah keluar dari komunitas
itu. Maka kalau anda sedang berada dalam komunitas seperti itu, jangan terlalu
kerasan untuk tinggal dikomunitas seperti itu. Fitrah manusia pada dasarnya
menyukai lawan jenis. Kalau laki-laki menyukai perempuan “hubbu al-sahawati mina al-nisa’I”
. Begitu juga sebaliknya, perempuan menyukai laki-laki kalaupun terjadi tidak
wajar pastinya ada faktor lain.
Salah
satu dari tujuan pernikahan adalah untuk menjaga kehormatan diri (hifdzu
al-‘irdli). Pria yang telah menikah biasanya akan lebih terjaga pandangannya
dalam hal memandang lawan jenis. Begitu juga sebaliknya, perempuan biasanya
juga akan lebih terjaga dari godaan laki-laki ketika perempuan itu sudah
mempunyai suami. Yang jelas, ketika seseorang telah mempunyai pasangan hidup ia
akan merasa lebih nyaman dalam memikirkan persoalan kehidupan. Especially,
dalam problematika percintaan yang menjadi bagian dari kehidupan manusia.
Tujuan lain dari pernikahan adalah menjaga kesinambungan keturunan (hifdzu
al-nasl), kondisi abnormal dan penyimpangan seksual tersebut hendaknya
disembuhkan, bukan sebaliknya, dengan dalih kebebasan dan HAM, lantas kelainan
seksual tadi dilestarikan atau malah
dilembagakan. Islam sangat menjunjung keberlangsungan kehidupan manusia dan
permasalahan ekonomi kerap menjadi hambatan lain bagi manusia lainnya. Menjaga
keturunan tentunya diwujudkan dalam sebuah bingkai pernikahan antara pria dan
wanita. Akan sangat mustahil jika itu dilakukan oleh sepasang sesama jenis.
Bahkan dengan solusi bayi tabung pun keberlangsungan keturunan tidak
diperbolehkan oleh Islam meski sebagian ulama` berpendapat adalah sah bayi
tabung TAPI harus dari sperma dan ovum sepasang suami istri. Maksudnya, bayi
tabung itu boleh jika dihasilkan dari bibit-bibit pria dan wanita yang dalam
ikatan pernikahan.
Akhir-akhir
ini Amerika melegalkan pernikahan sesama jenis. Bagi mereka itu wujud berpikir
modern. Dan, payahnya ada beberapa public figure Indonesia yang mendukung
dengan legalisasi pernikan sesama jenis di negara paman sam itu. Lagi-lagi ah,
apakah mereka mempunyai landasan berpikir yang religius. Jika tidak! Terserah mereka. Bagi saya, sebagai anak muda
yang menjujung tinggi nilai-nilai Al-Qur`an,
saya tidak mengapresiasi pendapat Amerika dan para pendukung keputusan
itu. Mengapa saya tidak mengikuti pemikir-pemikir barat yang hanya mengandalkan
analisa otak semata. Sebab kebenaran yang dimunculkan otak acap kali berbeda
dari suatu second, detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, tahun, dekade, abad,
century, milenium. Tapi kebenaran Al-Qur`an itu kebenaran dari Allah Swt. Maka,
kita tunggu saja kehancuran Amerika beserta negara-negara yang melegalkan
pernikahan sesama jenis itu. Anda bisa membaca di Al-Qur’an suroh Al-A`rof ayat
80 sampai dengan 84.
Dampak
hubungan seksual sejenis diyakini dapat menimbulkan berbagai bentuk penyakit
kelamin, seperti aids (Aquired Immune
Deficiency Syndrome) atau kerapuhan daya kebal terhadap infeksi, dan lain
sebagainya. Sampai saat ini para ahli belum dapat mengungkap virus yang
mematikan itu. Demikian juga dengan obatnya, masih dalam taraf uji coba dan
belum ditemukan cara mengobatinya. Di Amerikat sendiri, kebijakan pemerintah
sebagaimana diketahui melalui statement presidennya, waktu itu George W. Bush,
telah mengecam pernikahan sejenis ini. Sekarang ini di Era rezim Obama,
pernikahan sejenis kok malah dilegalkan. Ada apa dengan Amerika? Mengapa hakim
memutuskan diperbolehkan perkawinan dalam jenis yang sama. Apa pertimbangannya? Mungkinkah demokrasi liberal menghantarkan
Amerika bisa melegalkan pernikahan sejenis sementara kitab suci agama mayoritas
di sana tegas mengatakan tidak boleh. Demokrasi liberal disana berlaku suara
rakyat adalah kebijakan pemerintah. Yakni, 57% penduduk Amerika menyetujui
pernikahan sejenis sementara 43% menentangnya.
Secara
logika pernikahan adalah penyatuan antara pria dan wanita karena keduanya
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kalau pria itu harus bisa
membimbing wanita karena wanita bukan makhluk lemah namun itu berfungsi secara
natural dan indah. Maka pernikahan sejenis selain tidak sejalan dengan kitab
samawi sebenarnya juga bertentangan dengan hati nurani manusia itu sendiri.
Sebab hewan saja tidak ada yang melakukannya. Lha, ini kok banyak manusia yang
diberi kelebihan akal malah melakukannya. Setidakny ada 14 negara menurut
sumber Kompasiana, 27 Mei 2013. Di sumber lain malah lebih dari itu negara yang
melegalkan same sex marriage. (1). Belanda, melegalkan pada tahun 1996. (2).
Belgia, melegalkan pada 2005. (3). Spanyol, melegalkan pada 2005. (4). Kanada,
melegalkan pada 2005. (5). Afrika Selatan, melegalkan pada 2008. (6). Norwegia.
(7) Swedia, melegalkan pada 2008. (8). Portugal, melegalkan pada 2010. (9).
Islandia, melegalkan pada 2010. (10). Argentina, melegalkan pada 2009. (11).
Meksiko, melegalkan pada 2010. (12). Urugay, melegalkan pada 2010. (13). New
Zealand, melegalkan pada 2013. (14). Prancis, melegalkan pada 2013.
Bagaimana
Islam memandang hukuman yang pantas bagi pelaku pernikahan sesama jenis? Para
Ulama` telah sepakat bahwa perilaku homoseksual itu haram, namun mereka berbeda
pendapat tentang hukumannya. Pertama, pendapat Imam Syafi`i yang menyatakan
bahwa pasangan homoseks dihukum mati, berdasarkan hadis riwayat Khamsah dari
Ibn Abbas ra. Yang artinya: barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homoseks
seperti praktik kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan
(pasangannya). Kedua, pendapat Al-Auza’I dan Abu Yusuf yang menyatakan
hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan
untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk pelaku yang sudah kawin, berdasarkan
hadits yang artinya: Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria
lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina.
Ketiga,
pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa pelaku homoseks dihukum ta`zir,
yakni sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, dimana berat atau ringannya
hukuman itu diserahkan kepada pengadilan (Hakim).
Mengenai
lesbian, seperti halnya homoseksual, para ulama` sepakat mengharamkan lesbian
berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, Muslim dan Turmudzi yang artinya: Janganlah
pria melihat aurat pria, dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain, dan
janganlah pria bersentuh dengan pria lain di bawah sehelai kain dan janganlah wanita
dengan wanita lain dibawah sehelai kain. Sayid Sabiq berpendapat bahwa pelaku
lesbian dihukum ta`zir, yaitu suatu hukuman yang berat atau ringannya
diputuskan oleh pihak pengadilan.
Dalam
Al-Qur`an ada kisah kaum yang melakukan homoseksual yang terletak di kota Sodom.
Ada banyak beberapa ayat yang menceritakan tentang kisah kaumnya nabi Luth itu
diantaranya di Al-Ankabut ayat 28-29. Nabi
adalah seorang rasul (QS. As Shaaffaat [37]: 133-138), dan Nabi Luth telah
memperingatkan kebejatan kaumnya itu namun kaum Sodom itu sama sekali tidak
menggubrisnya (QS. Al-Qomar [54]: 33-36). Nabi Luth pun akhirnya meminta
pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala (QS. Al-Ankabut [29]: 30).
Qola robbi nshurnii `ala al-qoumi
al-mufsidina.
Luth berdo`a: “Ya Tuhanku, tolonglah
aku atas kaum yang berbuat kerusakan itu”.
Maka,
Allah pun mendatangkan bencana kepada kaum Nabi Luth itu. Yakni, Allah menimpakan
hujan batu di Kota itu (QS. Al-A`rof [7]: 84).
Pada
dasarnya dilarangnya homoseksual dan lesbian tersebut adalah untuk menjaga
martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Allah karena karunia akal
dan nuraninya. Sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya, manusia bisa
membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Bila hal ini diterjang saja dengan
dalih kebebasan seksual, serta sikap individualistiknya, maka perilaku manusia
saat itu tak ubahnya seperti hewan. Bahkan lebih rendah dari hewan
Tags; PENYEBAB HOMOSEXSUAL, TUJUAN PERNIKAHAN, AKIBAT HOMOSEKSUAL, ISLAM MEMANDANGPERNIKAHAN SESAMA JENIS,